Cegah Sengketa, Foto Pemilik Harus Jelas saat Jual Beli Tanah

Sabtu, 13 Maret 2021 | 21:43
KOMPAS.COM/DEWANTORO

Kasus belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare milik tersangka bandar sabu-sabu Labuhanbatu, Man Batak.

IDEAOnline-Mencegah terjadinya sengketa tanah karena proses transaksi jual beli yang tidak cermat, polri ingatkan hal ini.

Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Menurutnya dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.

"Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021), yang dirilis Kompas.com.

Kristina menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas.

Bukti inilah yang akan membantu penegak hukum seperti aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik asli suatu bidang tanah, terutama yang menjadi objek sengketa.

"Upayakan fotonya jelas sehingga kami bisa memindai wajah pemilik asli dan kami bisa cocokkan dengan data yang ada di Dukcapil," kata dia.

Selama ini foto-foto pemilik tanah dalam dokumen pertanahan, kurang mendukung sehingga kepolisian kesulitan ketika masuk ke identifikasi dan penyidikan.

Baca Juga: Trik Memilih Bantal Sofa agar Tampil Estetis dan Nyaman Digunakan

Baca Juga: Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban

tribunnews

Sertifikat tanah. Foto pemilik harus jelas untuk cegah jadi korban mafia tanah.

Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.

Baca Juga: Atap Rumbia Sintetis: Tampilan Alami Persis Asli, Tahan Cuaca dan Api

Baca Juga: Mencegah Nyamuk Datang dan Bersarang di Rumah, Begini Caranya

Mereka kemudian mengurus status tanah tersebut dengan mendatangi kantor-kantor pertanahan (kantah).

Termasuk menyelesaikan permasalahan tanah di kantor kepolisian.

"Selama ini kami kesulitan, figur orang yang tercantum dalam KTP dengan orang yang hadir menghadap itu berbeda," ungkap Kristina.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli atau mengagunkan tanah arus melakukan pengecekan terkait kelengkapan bukti fisik kepemilikan tanah.

Caranya dengan menanyakan secara detail ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, bahkan ke kantah setempat. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Polri Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Transaksi Jual Beli Tanah

#BerbagiIDEA

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber kompas