IDEAonline- Polisi mengungkapkan, ada sejumlah Pekerja Seks Komersial atau PSK yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang berlangsung di hotel Cynthiara Alona.
Umurnya berkisar sekira 14-15 tahun, Polisi menilai bahwa mereka adalah korban dari bisnis tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan resmi.
"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun," tutur Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).
Dalam pengoperasiannya, menurut Yusri Yunus, bahwa banyak anak di bawah umur yang tersedia lewat aplikasi MiChat.
Dari aplikasi tersebut, nantinya pria hidung belang mendapat tawaran untuk berhubungan intim.
"Kalau istilahnya BO, dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang," tutur Yusri Yunus menjelaskan.
"Itu ada joki, ada mucikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri Yunus menambahkan.
Adapun, modus yang digunakan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, berupa kerja sama antar pelaku, salah satunya dengan muncikari.
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama," kata Yusri Yunus.
"Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," imbuh Yusri Yunus menyimpulkan.
Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)