Menyediakan Anak Umur 14 Hingga 15 Tahun, Polisi Ungkap Bagaimana Hotel Alona Dapatkan Klien Prostitusi

Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:30
tribun network

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona

IDEAonline- Polisi mengungkapkan, ada sejumlah Pekerja Seks Komersial atau PSK yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang berlangsung di hotel Cynthiara Alona.

Umurnya berkisar sekira 14-15 tahun, Polisi menilai bahwa mereka adalah korban dari bisnis tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan resmi.

"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun," tutur Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Sering Datang ke Rumah bahkan Tidur di Kamar yang Sama, Sosok Ini Tanggapi Perselingkuhan yang Dilakukan Mantan Istri Vicky Prasetyo dan Fiki Alman

Baca Juga: Modusnya Terungkap Agar Hotel Tak Sepi Saat Covid-19, Sunan Kalijaga Justru Tidak Setuju Bahwa Alona dikatakan Menyediakan Fasilitas untuk Prostitusi

Dalam pengoperasiannya, menurut Yusri Yunus, bahwa banyak anak di bawah umur yang tersedia lewat aplikasi MiChat.

Dari aplikasi tersebut, nantinya pria hidung belang mendapat tawaran untuk berhubungan intim.

Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI

Konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona

"Kalau istilahnya BO, dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang," tutur Yusri Yunus menjelaskan.

"Itu ada joki, ada mucikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri Yunus menambahkan.

Adapun, modus yang digunakan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, berupa kerja sama antar pelaku, salah satunya dengan muncikari.

Baca Juga: Pengasuhnya Dinyatakan Positif Covid-19, Ternyata Anak Ashanty Ini Sempat Berhari-Hari di Kamar yang Sama, Arsya: ‘Cepet Sembuh Upit’

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B.1.1.7 asal Inggris sudah Masuk Indonesia, Dibanding yang Lama Mana Lebih Mematikan?

"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama," kata Yusri Yunus.

"Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," imbuh Yusri Yunus menyimpulkan.

Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber Grid.ID