Membeli Rumah di Masa Pandemi dengan KPR, Ada Syarat yang Berubah?

Minggu, 28 Maret 2021 | 12:15
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah dengan KPR di masa pandemi, apa syaratnya?

IDEAOnline-Pandemi Covid-19 hingga resesi telah mengakibatkan pukulan terhadap sektor ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia.

Akibatnya, beragam aturan dan persyaratan suatu kepentingan ekonomi yang telah ada bisa saja berubah, salah satunya untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi kamu yang telah lama berencana mengajukan KPR rumah mungkin bertanya-tanya, apakah ada persyaratan yang berubah untuk pengajuan KPR saat kondisi seperti ini?

Baca Juga: Padahal Miliki Hunian Mewah di Kemang, Artis Satu Ini Rela Banting Stir Jualan Kue dan Roti, Seret Job Saat Pandemi?

Terkait pertanyaan tersebut, Relationship Officer di sebuah bank swasta, Reynard Rhesa Josaputra, memberikan jawabannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Di masa seperti saat ini (pandemi dan resesi) untuk pengajuan KPR tidak mengalami penambahan persyaratan khusus," terang Reynard.

Pengajuan KPR sekarang ini dikatakan Reynard masih tetap sama seperti pengajuan KPR di masa-masa sebelumnya.

Baca Juga: Tips Siasati Penalti dari Bank saat Melunasi KPR sebelum Waktunya

ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Keuntungan beli rumah dengan KPR. Apa syaratnya di masa pandemi?

Saat mengajukan KPR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya persyaratan wajib dan persyaratan dokumen.

Syarat KPR yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun.
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Apabila persyaratan wajib di atas terpenuhi, Reynard mengatakan, pemohon perlu menunjukkan persyaratan dokumen sebagai berikut.

Baca Juga: Kekayaan Duniawinya Dinilai Tembus Rp 1,3 Triliun, Artis Ini Ketahuan Enggak Pernah Lihat Harga Saat Belanja Keperluan Rumah, Habis Hingga Rp 18 Juta

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami - Istri pemohon -Kartu Keluarga (KK) Akta nikah atau buku nikah -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor rekening bank
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja (bila karyawan) -Bila sebagai wirausahawan non badan usaha (Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Usaha)
Baca Juga: Untung Banyak bagi Milenial Beli Rumah Siap Huni di Jabodetabek Ini, Cek Harga dan Insentifnya!

ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah dengan KPR di masa pandemi, apa syaratnya?

  • Bila wiraswasta berbadan hukum: Akta pendirian badan + pengesahan NPWP badan, KTP dan NPWP pengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin lokasi atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Rekening badan usaha.
Selain tidak ada perubahan untuk pengajuan persyaratan KPR, Reynard mengatakan kalau di masa pandemi dan resesi ini bunga KPR sangat rendah dibandingkan beberapa tahun ke belakang.

"Itu (bunga KPR menjadi rendah) karena kebijakan fiskal yang di ambil oleh pemerintah melalui penurunan BI 7 day repo rate ke angka 4 persen, guna mendongkrak transaksi di bidang perumahan," jelas Reynard.

Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Apa Syarat Pengajuan KPR di Masa Pandemi dan Resesi?

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya