Meski Sudah Hampir Rampung, Bangunan 4 Lantai Ini Dirobohkan Dinas PKPPR, Kok Bisa?

Sabtu, 03 April 2021 | 20:08
Kompas.com

Bangunan 4 lantai sudah hampir rampung di Medanbaru, dirobohkan Dinas PKPPR

IDEAOnline-Wah, sungguh sayang. Sudah capai-capai membangun, bangunan dirobohkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Bangunan empat lantai hampir rampung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanbaru, ini dituding tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menyebutkan, bangunan berukuran 13 x 34 meter persegi dan bangunan lain di dekatnya menyalahi aturan.

Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus izin terlebihdahulu, tetapi tidak diindahkan.

Baca Juga: Cucian Susah Kering dan Lembap di Musim Hujan? Ini Solusi agar Tak tergantung Cuaca Lagi

Berdasarkan hitungan, pemilik bangunan harus membayar sekitar Rp100 juta untukmengurus izinnya.

Baca Juga: Arsy dan Arsya Shok Banget Usai Lihat Rumah Baru Sang Kakak Bersama Atta Halilintar yang Mirip Hotel, Atta Akui Siap Buat 15 Anak!

"Ini merugikan negara, harusnya jumlah itu bisa masuk kas Pemkot Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kitakoordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan," kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalamketerangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Rabu siang, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi bangunan bermasalah bersamasatu unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disuratiagar menghentikan pembangunan, tetapi tak menggubris.

Baca Juga: Cegah Banjir, Ternyata Bikin Sumur Resapan Harus Penuhi Syarat Ini

Kompas.com
Kompas.com

Bangunan 4 lantai sudah hampir rampung di Medanbaru, dirobohkan Dinas PKPPR

"Jadi kita beri tindakan tegas dengan menghancurkan sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar maumengurus izin, kalau tak diurus juga, kita akan menyegel gedung," ungkap Sofyan.

Setelah disegel, masih ada juga aktivitas pembangunantanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana.

Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Padangbulan, Evi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung.

Baca Juga: Kerap Kali Dituding Numpang di Rumah Sang Kakak, Adik Raffi Ahmad Balas Warganet dengan Pamer Rumah Baru, Luas Banget Bahkan Kamar Mandinya Bikin Pangling!

"Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dari awal tidak ada lapor sama saya,"katanya.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan gerakan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD)dengan menindak tegas semua bangunan tak berizin di Kota Medan.

Gebrakan perdana dilakukannya pada gedung empat lantai di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Tak Mau Bayar Izin Rp 100 Juta, Bangunan Empat Lantai Dirobohkan

#BerbagiIDEA

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber kompas