IDEAOnline-Masalah bukti kepemilikan (sertifikat) rumah atau tanah warisan dengan pewaris yang telah meninggal dunia, seringkali menjadi kendala bagi ahli waris saat akan menggunakan atau menjual rumah atau tanah tersebut.
Berikut salah satu contoh permasalahan yang dialami ibu N (inisial) yang ditanyakan kepada Yulius Setiarto, Konsultan Hukum dari Setiarto and Partners, seperti dikutip dari Rubrik Tanya Jawab, di Tabloid Rumah edisi 296.
Pak Yulius, saya memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah yang didapatkan dari warisan kedua orang tua saya.
Saya berencana menjual tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain.
Tetapi, ada masalah yang saya hadapi. Pertama, sertifikat atas tanah dan rumah tersebut masih atasnama ayah saya. Kedua, sertifikat tersebut telah hilang pada waktu terjadi banjir.Pertanyaannya, apakah sertifikat tersebut masih dapatdiurus meskipun nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukanlah nama saya?
Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum
Atas pertanyaan tersebut, berikut jawaban dari Yulius Setiarto.
Sertifikat yang hilang dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai sertifikat pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”).
Dalam hal pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahili waris berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997, sehingga nama penerima hak dalam sertikat pengganti tersebut akan tercantum nama ahli waris.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/2997, surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Apabila ibu adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, maka ibu dapat melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut kepada Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pengganti.
Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?
Lebih lanjut, Pasal 59 PP 24/1997 dalam permohonan sertifikat pengganti perlu diperhatikan juga hal sebagai berikut.
1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)