Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Jumat, 19 Maret 2021 | 22:14
Idea.grid.id

Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.

IDEAOnline-Membangun atau merenovasi rumah bisa memicu keributan dengan tetangga.

Pasalnya, proses pembangunan rumah kerap mengganggu penghuni rumah-rumah sekitarnya (dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material yang sembarangan di jalan umum).

Nah, pertanyaannya, apakah kegiatan pembangunan yang sudah mengganggu kenyamanan tetangga, termasuk pelanggaran hukum?

Atau setelah menimbulkan kerusakan di rumah lainnya, baru bisa dikatakan melanggar hukum?

Dikutip dari rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, Setiarto, SH, memberikan jawabannya sebagai berikut.

Seperti sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperilukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Biasa, Rumah Standar, dan Rumah Mewah

IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah).

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini, dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda 7/2010).

Pada dasarmnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah untuk meminta izin kepada tetangganya.

Baca Juga: Material Prefabrikasi Praktis dan Berkualitas, Apa Definisinya?

Idea.grid.id

Ilustrasi-Membangun rumah juka ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.

Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah, seseorang yang hendak membangun rumahnya merasa perlu memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya.

Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia.

Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan rumah akan menimbulkan bunyi-bunyi gaduh, kotornya area sekitar (karena bahan-bahan bangunan) atau hal-hal lainnya serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak pagar pembatas rumah milik tetangga atau bagian rumah lainnya.

Baca Juga: Harus Telan Kekecewaan karena Disuruh Mundur dari All England 2021, Gideon dan Fajar Alfian Hanya Lakukan Ini di Kamar

Untuk itulah, sangat penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di lingkungan setempat, termasuk tetangga.

Karena setiap orang bisa saja suatu saat akan membangun rumah.

Sepanjang orang yang membangun rumah tersebut telah memiliki IMB dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah melanggar hukum (Pasal 231 Perda 7/2010).

Pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan (Pasal 145 Perda 7/2010).

  • Kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  • Kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
  • Dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Mulai Ngetren, Membangun Rumah dengan Konsep Rumah Tumbuh, Caranya?

Tribunnews.com

Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu tetangga bisa kena masalah hukum.

Namun, jika pembangunan rumah tersebut ternyata mengganggu kamu sebagai tetangganya, sehingga kamu mengalami kerugian secara moril maupun materiil, maka langkah pertama terbaik adalah, menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menegur secara pribadi kepada tetangga yang melakukan pembangunan rumah.

Apabila hai ini tidak bisa dilakukan, maka kamu dapat meminta bantuan kepada ketua RT/RW setempat untuk memfasilitasi permintaan kamu agar dapat menyelesaikan masaiah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, apabila hal-hal tersebut di atas tidak juga memperoleh jalan keluar, kamu secara hukum dapat menggugat tetangga kamu ke pengadilan dengan alasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikutip sebagai berikut,

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada . seorang lain; mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Nah, hati-hati ya Idea Lovers, ternyata sikap toleransi pun harus diwujudkan saat membangun rumah.

Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya