IDEAonline - Pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan anak driver ojol, yakni NFP akhirnya telah tertangkap.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku tersebut merupakan wanita asal Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, motif sang pelaku yakni NA atau Nani Apriliani Nurjaman adalah karena sakit hati.
Nani sakit hati lantaran ternyata targetnya, yaitu T yang diduga adalah Tomi memilih menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Selanjutnya dilansir dari TribunJakarta.com, pria yang bernama Tomi tersebut ternyata adalah anggota Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Kesiangan Pas Sahur? Coba Memasak Canggih dengan Sharp Healsio Automatic Cookware
Baca Juga: Tanda Terinfeksi Covid-19 bisa Diketahui dengan Cek Kuku, Kok Bisa?
Aiptu Tomi sendiri memutuskan tidak memakan sate tersebut lantaran dirinya merasa tidak mengenal orang yang mengirimnya.
Meski tidak berbicara sendiri di depan media, lewat pernyataan yang diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Bantul, yakni AKP Ngadi, Tomi mengaku bahwa dirinya dan Nani hanyalah mempunyai hubungan sebatas pelanggan salon.
Baca Juga: Kesiangan Pas Sahur? Coba Memasak Canggih dengan Sharp Healsio Automatic Cookware
Baca Juga: Serang Warga Tangerang, Begini Kondisi Pasien Virus Corona Baru yang Jalani Isolasi Khusus
"Hubungannya sebatas itu sebagai pelanggannya, seperti itu. Tapi nanti kita pastikan lagi untuk detailnya," ucap AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Rabu (5/5/2021).
Menelisik dari Kompas.com, rencana pembunuhan tersebut ternyata sudah dirancang oleh Nani.
Bahkan beberapa hari sebelumnya, Nani sempat membeli racun lewat online e-commerce.
Racun yang dibeli oleh Nani Apriliani Nurjaman adalah jenis Kalium Sianida atau KCn.
Lantaran perbuatannya itu, Nani dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Wanita asal Majalengka itu pun terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Latar belakang Tomi
Baca Juga: Ketahui Cara Memilih Vacuum Cleaner, Harus Ada 3 Kelengkapan Ini, Nomor 2 Penting Banget!
Dilansir fotokita.grid.id,Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan,Tomi berpangkat Aiptu dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta.
"Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," pungkasnya.
Berada di perumahan elit!
Dilansir dari beberapa sumber ternyataAiptu Tomi tinggal diVilla Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul.
Perumahan ini termasuk hunian asri nan nyaman. Rumah tinggal di wilayah ini kebanyakan memiliki 2 kamar tidur dan terdiri dari 2 lantai. Luas tanahnya, 75 meter persegi dengan luas bangunan 66 meter persegi.
Baca Juga: Jangan Lagi Tidur Tanpa Bantal, Dampak Buruknya Tak Main-main!
Harga jual yang ditawarkan rata-rata berkisar di angka Rp 500 - 600 juta.
Gimana menurut IDEA lovers?
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)