Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi

Selasa, 29 Juni 2021 | 16:24
tribun

Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi

IDEAOnline-Ada 5 hal wajib diketahui sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen agar aman.

Aturan penjualan apartemen oleh pengembang diatur dalam undang-undang dengan berbagai persayaratan. Namun, faktanya tak semua pengembang mengikuti aturan ini dan ujungnya bisa menjadi kerugian bagi konsumen jika tak memerhatikan beberapa hal ini sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Lumut sebabkan Paving Block Licin, Cara Membasmi Tanpa Bahan Kimiawi

Baca Juga: Membeli Rumah di Masa Pandemi dengan KPR, Ada Syarat yang Berubah?

Untuk masyarakat yang tinggal di perkotaan atau daerah urban, tinggal di apartemen dianggap lebih menguntungkan. Alasannya, diantaranya adalah dekat dekat tempat kerja, lebh praktis karena tak harus merawat taman dll seperti jika tinggal di hunian landed (rumah).

Namun, apartemenmemiliki kekhususan jika dibanding dengan hunian biasa (landed house). Tak hanya soal cara bertinggal dan aturan hidup di dalamnya, namun juga aturan membelinya.

Biar tak menyesal atau mengalami kerugian, 4 hal ini wajib kamu ketahui sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen.

Kompas.com
buzzbuzzhome.com

Pilih pengembang yang sudah punya HGB atas tanahnya.

Berikut beberapa hal yang layak kamu ketahui, sebelum melkaukan melakukan transaksi membeli apartemen.

1. Belilah Apartemen yang Sudah Layak Dipasarkan

Baca Juga: Tolong Mulai Hari Ini Jangan Sepelekan Letak Lampu di Dapur, Selain Hindari Silau Juga untuk Memperkecil Kecelakaan di Dapur

Baca Juga: 5 Tips Menjual Rumah agar Cepat Laku, Apa yang Harus Dihindari?

Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemenbaru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemendan izin layak huni sudah diterbitkan.

Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).

Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.

2. Pilih Pengembang yang Sudah Punya HGB atas Tanahnya

Jika kamu tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.

Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.

Hal ini membuat kamu tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.

ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Mulailah membayar cicilan jika sudah punya PPJB atau surat pemesanan.

Baca Juga: Tolong Mulai Hari Ini Jangan Sepelekan Letak Lampu di Dapur, Selain Hindari Silau Juga untuk Memperkecil Kecelakaan di Dapur

Baca Juga: 6 Kondisi Bangunan yang Wajib Diperhatikan sebelum Membeli Rumah Seken

3. Mulailah Membayar Cicilan jika Sudah Punya PPJB atau Surat Pemesanan

Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.

Jadi apartemen belum jadi, kamu sudah bisa memesan.

Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.

Pastikan kamu mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah kamu membayar uang muka atau cicilan pertama.

Jika PPJB belum kamu dapatkan, minimal kamu mendapatkan surat pemesanan.

Jika kamu tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan kamu!

Ilustrasi-Pahami isi PPJB. Jika ada yang merugikan, negosiasikan segera dnegan pengembang.

4. Pahami Isi PPJB

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan kamu sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.

Sebagai panduan isi, kamu dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.

Jika ada hal yang kamu anggap merugikan, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.

Untuk amannya, kamu bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

5. Pelaksanaan pembangunan

Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini saat Membeli Rumah Pertamamu, Seberapa Perlu Nasihat Keluarga atau Teman?

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya