PPKM Darurat segera Diberlakukan, Kegiatan Sektor Kritikal Tetap 100 Persen WFO, meliputi Apa Saja?

Jumat, 02 Juli 2021 | 12:45
Kompas.com

Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.

IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Kebijakan ini diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Jangan Lagi Letakkan Kompor dan Wastafel di Dapur Sembarangan, Kalau Tak Mau Merasakan Hal Ini!

Baca Juga: Konsumsinya Harus atas Saran Dokter, Ivermectin Diklaim Ampuh Obati Pasien Covid-19, Masih Pro Kontra?

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Kompas.com
Shutterstock

Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.

“Dengan protokol kesehatan secara ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Baca Juga: Mau Panen Sayur dari Kebun di Rumah Tanpa Berhenti selama Setahun? Lakukan Cara Ini!

Baca Juga: Ternyata Semudah Itu, Musim Hujan Tak Perlu Takut Lagi Kedinginan di Rumah, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tetap Hangat

Sektor kritikal ini di antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.

Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk sektor esensial seperti perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, keuangan dan perbankan, dan pasar modal. Lalu, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal staf WFO sebesar 50 persen.

Untuk tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Tak hanya tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

"Dan ini kita berharap dalam waktu tersebut kita bisa menurunkan (kasus Covid-19) mungkin di bawah atau dekat 10.000," pungkas Luhut. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya