IDEAOnline-PPKM Darurat resmi diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Ini aturannya jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar kota
Peresiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan untuk melakukan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan secara langsung pada, Kamis (1/7/2021).
Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Baca Juga: Menanam Kenanga Bikin Enteng Jodoh? Yuk Ungkap Rahasia Bunga Wangi Ini yang Tak Banyak Diketahui
Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tak Takut Meledak, Selain Punya Pengaman Otomatis, Ini Keuntungan Pakai Kompor Gas Tanam
Baca Juga: Ternyata Semudah Itu Cara Membersihkan Wadah Rice Cooker, Hanya Modal 5 Menit Kerak Hilang Sekejap!
Seperti dirilis oleh Kompas.com, dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.
Cakupan penyekatan aktivitas dalam aturan tersebut menjelaskan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan.
Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Selain itu tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)