IDEAonline-Sudah lebih satu tahun rasanya pandemi ini menghantam perekonomian nasional.
Walaupun mengalami banyak pengetatan dan pelonggaran, terhitung sejak 12 Juli 2021, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratdiperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin membubung tinggi.
Kebijakan tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dibalik problematik dan polemik tersebut, sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) paling berdampak efeknya.
Tak sedikit pula dari mereka yang mengalami kerugian dan penurunan omzet yang terjun tinggi.
Terlepas dari hal itu, di masa pandemi ini memang serba susah. Bahkan pada bulan Maret lalu ada beberapa kasus yang tak biasa seperti pencurian isi rumah mewah di daerah Kedoya.
Viraltiga orang kuli bangunan yang ketahuan membongkar rumah mewah kosong di Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Ternyata pembongkaran yang mereka lakukan tanpa seizin pemilik dari rumah mewah tersebut.
Apalagi setelah video terkait pembongkaran tersebutviral di media sosial Minggu (21/3/2021).
Lebih nahas lagi, selain mereka harus berurusan dengan hukum, ternyata mereka pun dibayar lebih rendah di bawah harga standar tukang di Jakarta.
Baca Juga: Jangan Dibiarkan, Ibu-ibu Ketahui Gejala Covid-19 pada Anak Agar Bisa Langsung Ditangani!
Baca Juga: Mendekor Ruang Tak Selalu Pakai Pernik, Ubin Homogeneous Bermotif juga Bisa Jadi Pilihan
Ya, seperti diberitakan sebuah rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ludes digasak maling.
Dilansir dariKompas.com, rumah mewah tersebut mengalami kerusakan di beberapa bagian. Terutama pada lantai dan dinding rumah mewah tersebut.
Tak hanya itu, bahkan beberapa atap juga dijebol. Kemudian pintu hingga kusen-kusen turut dicongkel.
MelansirTribunJateng.com, peristiwa tersebut diketahui dari sebuah video yang menunjukkan rumah mewah yang keramik hingga perabotannya dicuri viral di media sosial.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian isi rumah mewah tersebut.
Mereka diamankan Sabtu (20/3/2021) pukul 14.30 WIB usai dipergoki oleh pemilik rumah.
Manurung menampik bahwa modus pencurian merupakan sewa rumah mewah.
Rumah yang ditempati oleh korban berinisial RH (53) itu memang dalam keadaan kosong.
"Rumah itu bukan disewa tapi memang rumah peninggalan orang tua korban sehingga kosong," ujar Manurung dikonfirmasi Senin (22/3/2021).
Selama ini RH sendiri tinggal di rumah pribadinya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Namun saat RH memeriksa rumahnya yang kosong di Kedoya Selatan, ia mendapati sebuah truk terparkir di depannya.
Saat diperiksa, beberapa orang telah memindahkan material bangunan isi rumah mulai dari marmer, kusen, dan genteng.
Ketika ditanyai tujuannya para pekerja itu mengaku sebagai orang yang disuruh mengerjakan pembongkaran atas barang bangunan rumah tersebut.
"Tugas para pekerja itu mengambil barang material bangunan rumah tersebut," terang Manurung.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak security dan ke aparat polisi.
Selanjutnya para pekerja dan barang bukti berhasil diamankan untuk selanjutnya dilakukan penanganan dan proses lebih lanjut.
Dari keterangan S yang membayar upah para pekerja mengaku telah menerima penawaran penjualan atas kayu yang masih terpasang di rumah tersebut dari seorang pria berinisial H.
Saat ini polisi masih mencari pria yang menjual isi material bangunan rumah tersebut.
Baca Juga: Sempat Dipersiapkan Sebagai Kebutuhan Dasar, Ini Alasan Warga China Butuh Selimut Api
Tersangka S mengaku sudah sepakat membeli kayu di rumah itu dengan nilai Rp15 juta. Tersangka S juga mengaku sudah membayar hampir setengah harga yakni Rp6 juta untuk kayu di rumah tersebut.
Ia diminta mengambil sendiri material bangunan tersebut.
"Jadi sampai saat ini polisi masih mengusut siapa saja yang terlibat dalam pencurian material rumah kosong tersebut," terang Manurung.
Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil pick up warna biru yang digunakan untuk mengangkut material rumah.
Lalu barang berupa material kayu bangunan rumah tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Termasuk perkakas atau alat untuk membongkar material seperti gergaji, behel, martil, tang, dan obeng.
Saat ini lima orang yang berhasil diamankan polisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan pekerja bangunan dan dua tersangka yang menyuruh membongkar material bangunan rumah tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)