Penghasilan Kurang dari Rp 5 Juta, Bisa Punya Rumah Subsidi Angsuran Terjangkau, Cek Syaratnya!

Senin, 23 Agustus 2021 | 10:48
Kompas.com

Ilustrasi-membeli rumah.

IDEAOnline-Berburu rumah murah, dengan subsidi dari pemerintah, bikin kamu yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta bisa punya rumah sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan beragam subsidi bantuan yang bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.

Salah satunya adalah bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Untuk menjadi penerima bantuan FLPP, terdapat beberapa syarat yang wajib kamu penuhi, sebagai berikut.

Baca Juga: Servis Terkendala dan Perlu Biaya saat Pandemi, Ini 5 Cara Menjaga agar Peralatan Elektronik Tak Cepat Rusak

Baca Juga: Dana Terbatas Ingin Beli Rumah, Ini Tips Pilah-pilih Bank Penyedia KPR

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah -Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. -Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Setelah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut, kamu dapat langsung datang ke kantor bank yang sudah bermitra dengan Kementerian PUPR untuk penyaluran KPR Bersubsidi.

FLPP menawarkan angsuran yang terjangkau dan ada di kisaran Rp 900.000 per bulan. Tenor kredit rata-rata 20 tahun.

Sementara itu, suku bunga yang ditetapkan termasuk bunga fix sebesar 5 persen.

kompas.com
Dok. PPDPP Kementerian PUPR

Ilusrtrasi rumah tapak.

Daftar bank yang menyalurkan KPR FLPP adalah BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Bersamaan dengan FLPP, kamu juga bisa mendapatkan bantuan lainnya yakni Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Baca Juga: Kamar Mandi Pasangan Muda Ini Didesain Tanpa Pintu dan Bisa Bersantai Layaknya di Bar

Baca Juga: 5 Warna Favorit Kabinet Dapur, Tampil Berkelas Memasak Pun Betah

Subsidi ini merupakan subsidi Pemerintah kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

SBUM bisa diberikan hanya bagi mereka yang mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak, di mana akan mendapat subsidi sebesar Rp 4 juta per unit rumah.

Untuk mengetahui informasi lokasi, harga dan luas rumah KPR Bersubsidi, calon pembeli dapat mengaksesnya melalui alamat website: rumahsubsidi.pu.go.id.

Atau kamu dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mengetahui informasi mengenai perumahan bersubsidi di lokasi yang diinginkan.

Kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang dapat membantu masyaraat mendapatkan informasi tentang KPR subsidi perumahan yang disediakan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Dapatkan Rumah Murah dengan Subsidi FLPP dan Uang Muka

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya