IDEAOnline-Ketika jumlah keluarga bertambah, maka kebutuhan ruang pun ikut bertambah.
Bila terbentur lahan, maka solusi satu-satunya adalah menumbuhkannya secara vertikal (menambah lantai ke atas).
Dulu, menambah lantai (ngedak) kerap dilakukan dengan cara konvensional, yakni mengecor beton langsung di tempat.
Namun, berkat perkembangan teknologi material, pekerjaan ngedak bisa dilakukan dengan material instan yang praktis dan hemat waktu.
Cara konvensional membutuhkan takaran material yang tepat agar adonan semen pas. Bila takarannya asal-asalan maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari .
Meski biaya sudah dapat diringankan dengan perkembangan teknologi, bukan berarti meningkat rumah dapat dilakukan sesuka hati.
Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Agar IDEA lovers dapat tinggal dengan nyaman dan bangunan pun selaras dengan lingkungan, inilah rambu-rambunya.
Luas Lantai
Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda.
Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan
Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.
Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.
Contohnya, KLB maksimal 1,5.
Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.
Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.
KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.
Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.
Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.
Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan
Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.
Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.
Ketinggian
Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.
Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda.
Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.
1. Ketinggian Bangunan.
Ini diukur dari level lantai terbawah sampai puncak bangunan tertinggi.
Saat meningkat rumah, ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan banyaknya lantai maupun ketinggian bangunan rumah nantinya.
2. Komposisi Garis Langit Bangunan.
Garis langit menunjukkan keadaan sebuah lingkungan dilihat dari ketinggian rata-rata bangunannya.
Beberapa kawasan memiliki syarat atas ini, agar dalam sebuah lingkungan tercipta harmoni.
Jangan sampai ada bangunan yang tiba-tiba menjulang sendirian, misalnya.
3. Ketinggian Lantai Bangunan.
Berbeda dengan poin pertama, ini berarti tinggi lantai dasar diukur dari level jalan.
Tentu, titik ini akan ikut menentukan ketinggian bangunan. (Johanna Erly/IDEA)
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)