Status Tanah Tak Jelas Acap Timbulkan Sengketa, Cek Beberapa Hal Ini untuk Proses Jual Beli Tanah yang Aman

Selasa, 05 Oktober 2021 | 21:00
sinarpidie.co

Ilustrasi jual beli tanah

IDEAOnline-Rawan sengketa dan banyak modus penipuan saat jual beli tanah.

IDEA Lovers mesti hati-hati dan mau meluangkan waktu untuk mengecek hal-hal penting berikut ini sebelum melakukan jual beli tanah.

Selain harus lebih teliti, IDEA Lovers juga mesti mengerti stasus serta identitas tanah secara lengkap.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN .B Agus Widjayanto mengatakan, berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa macam-macam hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Baca Juga: Pilih Investasi Rumah atau Lahan? Simak Plus Minusnya di Sini!

“Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada,” ujar Agus.

Satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.

"Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal

Jika tidak ada sita dan sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.

Menurut Agus sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas.

Kementerian ATR/BPN

Cegah sengeeta, cek dengan benar status tanah.

"Karena itu, keterlibatan PPAT atau melakukan jual beli di hadapan PPAT itu sangat penting untuk menghindari dari sengketa tanah di kemudian hari," kata Agus.

Celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Termasuk sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT.

"Selanjutnya memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” lanjutnya.

Jadi, sebelum melakukan akad jual beli tanah,masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kenali Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

Editor : Johanna Erly Widyartanti