IDEAOnline-Beberapa hal yang patut diketahui dan tips-tips terkait dengan jual beli tanahatau properti yang aman, adalah sebagai berikut.
Pastikan bahwa perjanjian jual beli sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.
Syarat materiil meliputi: pertama, penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual-beli.
Kedua, tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.
Sedangkan syarat formal adalah, akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).
Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.
Baca Juga: Tips agar Rumah Kontrakan Cepat Laku, Sesuaikan Harga dengan Pasar!
Terkait dengan objek jual-beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.
Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.
Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.