Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah, lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.
Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah, terutama untuk tanah girik, karenasering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.
Baca Juga: Biar Engga Salah Hitung, Kenali Sistem Bunga Berlaku sebelum Ambil KPA
#berbagiIDEA