Cacat Administrasi dan Cacat Hukum bisa Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan, Ini Penjelasannya!

Selasa, 23 November 2021 | 19:00
Foto: Istimewa

Ilustrasi sertifikat tanah.

IDEAOnline-Proses balik nama sertifikat tanah bisa dibatalkan jika ada kesalahan prosedur. Apa sajakah?

Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi poin krusial dalam hal kepemilikan tanah agar tidak terjerat dalam konflik berkepanjangan.

Sebab, jika tidak sesuai prosedur, maka prosesnya dapat dibatalkan.

Termasuk jika menggunakan jasa mafia tanah yang praktiknya menyalahi ketentuan.

Oleh sebab itu, kamu harus teliti dan waspada ketika hendak balik nama sertifikat tanah.

Patuhi prosedur agar hak atas tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Begini Tips agar Tak Jadi Korban Mafia Tanah

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam kasus balik nama sertifikat tanah ada sejumlah hal yang perlu dilihat. Utamanya cacat administrasi dan cacat hukum.

Cacat administrasi adalah adanya kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Sehingga, dapat dibatalkan proses balik namanya.

"Meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu tidak didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan, dan dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah, perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," ujar Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (22/11/2021).

Adapun cacat hukum adalah sebuah kondisi apabila dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan.

"Jual beli bisa disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kami batalkan. Namun untuk bisa kami kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya," terangnya.

Perihal ini, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli tanah, untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

Baca Juga: Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya

PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli.

"Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama di hadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," pungkas Agus. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Tak Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan? Hindari Hal Ini

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Johanna Erly Widyartanti