IDEAOnline-Berapa biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusan di BPN serta bagaimana prosedurnya, menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan bagi mereka yang baru saja membeli atau mendapat warisan tanah.
Untuk mencegah sengketa, pahami dulu aturan baru pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN dirili dari Kompas.com.
Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Baca Juga: Membidik Rumah Seken, Berapa Harga yang Layak? Pakai Cara Ini!
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.