Follow Us

Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 09 September 2021 | 14:30
Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN sesuai alamat di sertifikat.

Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN sesuai alamat di sertifikat.

Kantor PPAT selanjutkan akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, maka sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Baca Juga: Kiat Cerdas Beli Rumah Baru, Lebih Untung saat Early Bird, Mengapa?

Ilustrasi mengurus balik nama di kantor ATR BPN.

Ilustrasi mengurus balik nama di kantor ATR BPN.

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Latest