IDEAOnline-Saat ini, banyak destinasi wisata yang menawarkan keindahan bangunan yang berdiri di lereng perbukitan.
Berdiri di kemiringan lahan perbukitan, bangunan-bangunan ini dikelilingi view yang indah di sekelilingnya.
“Estetik dan instagramble”, menjadi daya tarik destinasi ini bagi pengunjung.
Namun amankah bangunan di lereng bukit seperti ini?
Apa yang harus diperhatikan oleh pengelola untuk menjamin keamanannya saat mendirikan bangunan di lereng bukit ini?
Apa dampaknya terhadap lingkungan hingga keamanan konstruksinya?
Merilis berita Kompas.com (6/5/22), Ketua Dewan Pertimbangan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta menjelaskan beberapa hal.
Penjelasannya mengenai langkah yang seharusnya diambil sebelum mendirikan sebuah bangunan khususnya bangunan di lereng bukit.
“Dalam hal gedung di atas bukit, tampaknya lokasi yang dapat memberi pemandangan baik menjadi pertimbangan utama. Karena akan menunjang segi bisnisnya,” ungkap Davy.
Baca Juga: Nanjing Nexus, Supertall Baru di China yang Memadukan Budaya Lokal, Lanskap, dan Sungai
Baca Juga: Cara Antisipasi Angin Kencang yang Berpotensi Merusak Rumah dan Isinya
Menurutnya, jika membahas secara teknik dan lingkungan, hal yang harus diperhatikan adalah kestabilan lereng dan apakah bangunan akan merusak ekosistem, seperti memengaruhi penyerapan air.
Selain itu, pembangunan gedung di atas lereng atau bukit juga berpotensi menimbulkan kelongsoran dan kerusakan lingkungan apabila tapak bangunan terlampau besar dan pembangunannya padat.
Oleh karena itu, Davy mengatakan perlu adanya pemeriksaan terhadap kelongsoran.
Hal ini merupakan hal prinsip yang harus ditinjau secara berkelanjutan.
Dalam hal ini, perlu ditinjau kondisi tanah dan kontur sekeliling, serta bagaimana tata air lingkungan.
“Jangan sampai kita membangun dan membendung aliran air alami,” tambah Davy.
Lantas, langkah apa yang harus dilakukan sebelum membangun gedung di atas lereng?
Davy menambahkan, salah satu hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi adalah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Beleid ini telah membatasi luas tapak dari suatu kavling tanah yang boleh dibangun.
Kemudian, perlu dilakukan peninjauan stabilitas lereng serta ketahanan angin mengingat bangunan di puncak bukit akan lebih rentan terhadap terpaan angin.
Sedangkan terkait perawatan, semua gedung pada dasarnya membutuhkan perawatan, pemeliharaan dan renovasi rutin untuk menjaga konstruksinya tetap kuat.
Untuk diketahui, umur bangunan komersial rata-rata berkisar antara 50-60 tahun atau lebih, tergantung pada teknik perawatan serta penggunaan gedung oleh pemilik.
“Bila dirawat dengan baik, digunakan sesuai perencanaan awal atau dengan tidak mengalami beban berlebih untuk jangka panjang, banyak bangunan yang dapat bertahan ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun,” pungkas Davy.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)