IDEAonline-Sebelum membangun rumah,pastinya banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan.
Menurut Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, GSB merupakan batas dinding bangunan terdepan pada suatu bidang tanah.
Baca Juga: Jangan Langgar GSB saat Membangun Rumah, Akibatnya Bisa Fatal!
Salah satu peraturan bangunan yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan adalah KDB. Ini merupakan perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan.
Peraturan tentang KDB dibuat untuk memberi batasan luas bangunan yang boleh dibangun.
Lahan tak boleh ditutupi seluruhnya, tapi harus disisakan sekian persen agar masih ada area untuk meresapkan air ke dalam tanah.
Baca Juga:Cara Membuat Pengharum Kamar Mandi dengan Daun Pandan, Tetangga Sampai Kaget Lihat Perubahannya!
Kalau lahan IDEA lovers memiliki KDB 40 % dan luasnya 100 m2, maka lahan yang boleh dibangun hanya sebesar 40 m2.
Sisanya harus dibiarkan menjadi ruang hijau untuk resapan.
Namun bukan berarti IDEA lovers bisa sembarangan membuat perkerasan semacam itu, karena sebenarnya ada aturan lain yang menyatakan bahwa perkerasan di areal rumah hanya boleh dibangun menggunakan bahan yang meresapkan air ke tanah.
Jika perkerasan dibuat dengan menggunakan semen atau bahan lain yang kedap air, maka seharusnya dimasukkan dalam perhitungan KDB, walaupun dibangun tanpa atap.
Garis Sempadan Bangunan
Selain KDB, 2 peraturan ini juga terkait dengan batasan lahan yang boleh dibangun. Pertama adalah Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Misalnya saja GSB rumah IDEA lovers 3 m, maka IDEA lovers hanya boleh membangun hanya sampai batas 3 meter dari tepi jalan raya.
Baca Juga:Rangkul Gaya Modern Mid-century dengan Menambahkan Karakter Berikut ke Rumah Anda!
Selain berfungsi untuk memastikan tersedianya daerah hijau dan resapan air hujan, GSB juga berguna untuk membuat bangunan lebih sehat.
Dengan mematuhi GSB, rumah dapat memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara dan cahaya ke dalam bangunan menjadi lebih optimal.
Di samping itu, jarak antara bangunan dengan jalan di depannya tidak terlalu dekat sehingga privasi lebih terjaga.
Jadi, jika satu saat ada pelebaran jalan, maka halaman depan IDEA lovers akan “terambil” sebanyak 2 m.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Aturan lain yang masih menyangkut masalah kelestarian lingkungan adalah KLB (Koefisien Lantai Bangunan).
Baca Juga:Bocoran dari Tukang Taman, Ini Alasan Kenapa Biaya Pembuatan Taman Kecil Mahal!
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung ke dalam KLB ini adalah luas total seluruh bangunan, mulai dari lantai dasar hingga lantai paling atas.
Jika di dalam PBS IDEA lovers tertulis KLB=2, maka luas total bangunan yang boleh dibangun adalah maksimal 2 x luas lahan. Angka KLB ini terkait erat dengan jumlah lantai yang boleh dibangun. Jika IDEA lovers punya lahan 100 m2, dengan KDB 40 % dan KLB= 1 , maka perhitungannya akan sebagai berikut.
Karena lantai dasar yang boleh dibangun hanya 40 m2 maka mau tak mau IDEA lovers akan membangun ke atas.
Bayangkan jika dalam satu zona tinggi bangunannya ada yang menjulang ada yang rendah. Tentu tak enak dipandang kan?
Selain itu, perbedaan tinggi bangunan satu dengan bangunan di sebelahnya bisa merugikan. Bangunan yang lebih tinggi tentu akan menutupi bangunan yang lebih pendek, sehingga sinar matahari pun akan terhalang.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)