IDEAonline -Tujuh Belas Agustus Sembilan Belas Empat Lima, adalah hari, tanggal dan bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.
Hari Kemerdekaan Indonesia yang dikenang dan dimaklumi karena Indonesia dilahirkan tanpa izin, memohon, menuntut siapapun di muka bumi ini.Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan sebagai tanda Indonesia telah Merdeka. Meski sudah merdeka tidak mudah untuk memperoleh kedaulatan sebagai sebuah negara yang Merdeka, khususnya dari negara Jepang, Inggris dan Belanda yang telah menjajah bangsa kita selama 350 tahun (Belanda dan Inggris) dan 3,5 tahun (Jepang).
Memasuki bulan Agustus 2022, masyarakat Indonesia akan merayakan dan memasang bendera merah putih.
Bendera merah putih dikibarkan dalam setiap upacara kemerdekaan.
Tak hanya di istana atau tempat-tempat penting saja, tapi juga di setiap rumah warga.
Merayakan kemerdekaan tanpa memasang bendera merah putih terasa seperti kurang lengkap.
Bahkan umumnya warga tak hanya memasang bendera merah putih di depan rumah saja.
Di banyak lokasi warga juga menghias lingkungan rumah dengan umbul-umbul, bendera kecil, serta beragam ornmen khas hari kemerdekaan.
Memasang bendera merah putih serta hiasan lain bertemakan hari kemerdekaan ternyata tidak sembarangan, IDEA lovers.
Baca Juga:Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Jika Tidak Ingin Memperburuk Kesehatan Otak Anda!
Aturan mengenai kapan harus mulai memasang bendera telah diatur oleh pemerintah.
Maka dari itu ketahui kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus ini.
Pemerintah mengatur kapan harus memasang bendera merah putih di bulan Agustus melaluiSurat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini menjelaskan kapan bendera merah putih harus dikibarkan.
Tertulis,pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
DalamUndang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pun dijelaskan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.
Bukan hanya di hari kemerdekaan saja,ada pula waktu-waktu khusus yang diajurkan untuk mengibarkan bendera merah putih.
Yakni pada saat rakyat sangat sedang bergembira atau berduka.
Salah satu contohanjuran pengibaran bendera saat berduka adalah ketika ada tokoh penting Indonesia yang meninggal dunia.
Saat itu IDEA lovers dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)