IDEAonline -Imbas dari kasus kematian Brigadir J, kini ada tiga jenderal dinonaktifkan.
Salah satunya ada Brigjen Hendra Kurniawan yang juga dinonaktifkan dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J ini.
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan lantaran diduga sempat mengintimidasi keluarga Brigadir J saat hendak membuka peti jenazah.
Baca Juga:Hal Fatal yang Paling Sering Dilakukan Saat Memasukan Desain Rumah Minimalis, Simak di Sini!
Sejak terseret pula sang istri, Seali Syah menjadi vokal di media sosial ketika nama sang suami ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Seali Syah bahkan mengunggah bukti yang membantah jika sang suami, Brigjen Hendra mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah duka yang berlokasi di Jambi.
Tudingan itu sendiri berasal dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Melalui akun Instagram pribadinya, Seali Syah membagikan bukti keberadaan sang suami di tanggal yang disangkakan, yaitu 9 Juli 2022.
Dalam unggahannya itu, Seali Syah memperlihatkan bahwa suaminya tengah bersama bayi mereka di keterangan yang menunjukkan tanggal 9 Juli.
"Jadi gimana konsepnya? Suami saya ke Jambi antar jenazah dan larang buka peti?" tulis Seali Syah membuka tulisannya.
"Lah ini lagi bercanda sama anaknya," imbuhnya.
Seali Syah pun seolah kembali menantang segala tudingan yang mengarah pada sang suami.
"Apalagi hoax nya?" katanya.
Seali Syah kemudian menegaskan bahwa sang suami adalah korban dari skenario yang dibuat atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
"Suami saya adalah korban dari skenario pak FS sama seperti anggota lain yang diperiksa," tutupnya.
Suami Seali Syah ikut terseret dalam kasus Brigadir J
SebelumnyaPengacara keluarga mengatakan pihak keluarga dilarang membuka peti mayat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Pihaknya menuding Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan tekanan tersebut kepada keluarga Brigadir Yoshua.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Pandjaitan (19/7/2022).Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua."Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan," ucapnya.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)