Pada akhir Februari 2017, aktris dan model Nikita Mirzani sempat menuliskan kekesalannya lewat akun Instagramnya@nikitamirzanimawardi_17 lantaran dirinya merasa dirugikan oleh PT Inti Griya Perdana, anak usaha daripengembang perumahan Intiland.
Lewat linimasa akun miliknya itu, Niki—sapaan akrab Nikita—menyebutkan, "Masa niki batal beli rumah, tetap harus bayar pajak PPH dan PPN?? Trs disuruh bayar komisi juga 105 jt??? Terus rumahnya siapa yang niki bayar??? tolong pak dirjen pajak & semua orgmarketingdi Indonesia bisa jelasin?? Saya udah tunggu begitu lama hampir 4 bulan uang saya blm dikembalikan dgn berbagai macam alasan.”
Kalau kita telusuri, kekesalan Niki gara-gara ia membatalkan untuk membeli satu unit bangunan dan tanah di kompleks perumahan Serenia Hills klaster Venture Barat 48A tipe Laurel.
Perumahan Serenia Hills ini yang sempat ngetop gara-garaaktor Fachri Albar diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menggunakan narkoba di kediamannya. Kompleks rumah bernilai miliaran rupiah iniberlokasi di kelurahan Cirendeu, kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga "Klaster Elit Ini Mendadak Tenar Gara-gara Fachri Albar. Harga Satu Unit Rumahnya Bikin Kita Tercengang!"
Namun, kalau kita lihat linimasa akun Instagram Niki, post konten itu sudah tidak ada. Boleh jadi, kedua belah pihak telah menyelesaikan sengketa itu. Situs web erwinkallonews.com sempat memuat kabar tentang kemarahan Niki itu.
Dalam post tentang surat atas jawaban keberatan kepada pihak pengembang, kita dapat melihat penjelasan pengembang atas pemotongan uang yang sudah disetorkan oleh Niki.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa total uang yang sudah diterima pengembang sebesar Rp 1.075.199.400,-. Kemudian dari uang tersebut yang dikembalikan kepada Nikita hanya Rp 803.016.268,- yang dipotong karena pembatalan pembelian sebesar Rp 20 juta sebagai tanda jadi, kemudian PPN yang sudah disetor sebesar Rp 97.745.400, PPH yang sudah disetor sebesar Rp 48.872.700, dan komisimarketingsebesar Rp 105.565.032. Sehingga total uang yang dipotong sebesar Rp 272.183.132.
Bunyi lengkap surat penjelasan pengembang: