IDEAonline-Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting.
Dengan sertifikat inilah, kamu sebagai pemilik bisa mengamankan aset properti yang kita miliki.
Namun nyatanya, tidak semua orang sudah memiliki sertifikat tanah atas lahan miliknya sendiri.
Sebaiknya kamu harus mengurusnya sesegera mungkin di lembaga resminya.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017.
Program ini memberiikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat tanpa dipungut biata, alias gratis!
Dilansir dari kompas.com, Kepala Bagian Humas Kementrian ATR/BPN, Horison Mocodompit, mengungkapkan, "Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," pada Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini
Sampai saat ini, di Indonesia harusnya ada sekitar 126 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementrian ATR/BPN.
Namun hingga tahun 2016, hanya 46 juta bidang yang baru terdaftar.
Sementara 80 juta bidang tanah lainnya belum disertifikasi.
Harison mengungkapkan, program ini dimulai sejak tahun lalu. Sepanjang 2017, Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 5 juta bidang tanah.
"Tahun 2017 target PTSL sudah kami penuhi," tutur Harison.
Jadi, bagaimana sih cara mengurusnya?
Syarat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengka adalah sebagai berikut.
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan yang harus dilalui pemohon adalah sebagai berikut:
Baca Juga : 5 Cara Mudah Hemat Air di Rumah, Bisa Hemat Pengeluaran Juga!
Adapun tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik adalah sebagai berikut.
1. Penyuluhan Tahapan
Ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.
Penyuluhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
Baca Juga : Murah dan Cepat, Ide Renovasi Kamar Mandi @susanti73 Cuma Rp 2 Juta!
4. Sidang
Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Baca Juga : Tak Perlu Antri, Pria Ini Rela Menyulap Basement Rumahnya Bak Disneyland Mini
Untuk tahun 2018 sendiri, target penerbitan sertifikat tanah ditingkatkan menjadi 7 juta bidang.
"Arahan dari Presiden, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025.
Harapannya, semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," imbuh Harison.
Selain sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah, penerbitan sertifikat tanah juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya sengketa.
Selain itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal usaha dengan cara diagunkan di bank. (*)
Baca Juga : 5 Ide Renovasi Dapur yang Mudah, Memasak Jadi Lebih Semangat!