IDEAonline - Setelah kejadian bencana seperti gempa, apalagi yang merusak sebuah kawasan, masalah lain pun muncul.
Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.
Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.
"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Ambruk Terkena Gempa Palu, Ahli Ungkap Alasan Jembatan Kuning Tak Usah Dibangun Lagi
Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital.
Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.
Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber.
Sumber-sumber tersebut yakni: Data sertifikat dan peta yang ada di ATR/BPN Data pajak bumi dan bangunan Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Data dari desa atau kelurahan setempat.
Selain itu, di kantor pertanahan juga masih tersimpan arsip buku tanah.