Follow Us

Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

Alfa - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 13:12
Penyerahan sertifikat tanah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang te
Dok. Kementerian ATR/BPN

Penyerahan sertifikat tanah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang te

Harison mengungkapkan, sertifikat tanah yang dipegang masyarakat merupakan salinan dari buku tanah.

Baca Juga : Menggemaskan! Contek Inspirasi Desain Warna Pink Hunian Milenial

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.

Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.

Baca Juga : Ringan Tapi Kuat, Inilah Penutup dan Rangka Atap Tahan Gempa

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.

Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terhadap proses pendaftaran bagi korban bencana alam.

Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.

"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.

Editor : iDEA

Latest