Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:35
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

IDEAOnline - Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain.

Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Dengan demikian, transaksi jual beli pun harus aman dari sisi hukum.

Jika tidak, transaksi jual beli tanah atau bangunan bisa batal.

Baca Juga : 7 Tips Mencari Rumah Dijual untuk Milenial, Jangan Tergoda Iklan Murah

Hal dialami oleh Anton, seorang warga Depok, Jawa Barat yang dua tahun yang lalu membeli tanah dari pihak X.

Saat ini Anton telah mempunyai sertifikat hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun beberapa waktu yang lalu, ada pihak ketiga yang merasa berhak atas tanah tersebut.

Pihak ketiga tersebut kemudian melaporkan pihak X ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pidana penipuan.

Kondisi tersebut membuat Anton was-was karena awam hukum.

Anton bingung apakah permasalahan di atas akan mempengaruhi hak kepemilikan tanahnya atau tidak.

Baca Juga : Seharga 500 Jutaan, Ini Dua Perumahan Dijual di Bogor! Ada yang Bonus Kitchen Set

Jika tidak sah, mengapa ia bisa memiliki sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut.

Pihak mana yang benar-benar memiliki kepemilikan tanah tersebut?

Apakah pihak X atau pihak ketiga?

Atas permasalahan ini pun Cynthia Dewantoro SH, konsultan hukum properti memberikan solusi.

Perlu diketahui bahwa sertifikat hak atas tanah memang merupakan bukti kepemilikan hak yang kuat.

Namun bukan berarti kepemilikannya tidak dapat dibatalkan apabila di kemudian hari dapat dibuktikan adanya cacat hukum (formil atau materiil) dalam persidangan di pengadilan.

Baca Juga : 3 Rumah Dijual di Bogor, Ditawarkan Dengan Harga Rp 300 jutaan!

Dengan sangat menyesal perlu kami sampaikan, bahwa laporan pidana dari orang ketiga kepada penjual sangat riskan mempengaruhi kepastian hukum atas hak kepemilikan Bapak terhadap tanah tersebut.

Apabila di kemudian hari pihak penjual dalam hal ini pihak X terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka secara hukum Bapak dapat dianggap telah membeli tanah tersebut dari orang yang tidak berhak.

Dengan demikian, penerbitan sertifikat dianggap mengandung cacat hukum

Ini artinya transaksi itu ilegal.

Ada kesalahan teknis kadestral (pencatatan kepemilikan tanah).

Kondisi tersebut akan sangat merugikan bagi karena dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti bagi orang ketiga terkait untuk mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah milik Anton. (*)

Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Cara Cermat Memilih Warna Dindingnya

Editor : Alfa