Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
4 tahun yang lalu
Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai pemberian hak milik untuk WNA atas sarusun atau apartemen, cacat hukum.
Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengkritisi, perluasan kepemilikan sarusun untuk WNA dan badan hukum asing bertentangan dengan Reforma Agraria.
Inilah polemik atas hak milik atas sarusun atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diperluas UU Cipta Kerja dalam Pasal 144 ayat 1
Menteri ATR/BPN menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen.
5 tahun yang lalu
Pada tahun 2010, orangtua saya menghibahkan rumah dengan cuma-cuma kepada saudara jauh saya karena saudara saya tersebut .
6 tahun yang lalu
Perlu diketahui bahwa sertifikat hak atas tanah memang merupakan bukti kepemilikan hak yang kuat tetapi bisa dibatalkan.
Popular
4 hari yang lalu
Tag Popular