IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draf final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Dalam beleid tersebut, kebijakan terkait kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing ( WNA) dan badan hukum asing yang tertuang dalam pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja diperluas menjadi Hak Milik.
Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengkritisi, perluasan kepemilikan sarusun untuk WNA dan badan hukum asing bertentangan dengan Reforma Agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Jokowi.
Salah satu program Reforma Agraria tersebut adalah pembagian sertifikat tanah gratis untuk masyarakat.
“Aturan kepemilikan sarusun bagi WNA dan badan hukum asing ini tentu saja merugikan karena di sisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya reforma agraria," kata Dewi, Selasa (03/11/2020).
Padahal, reforma agraria ini sangat penting bagi masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, sebagai bentuk dasar hukum dan bukti kepemilikan tanah atau lahan.
Baca Juga: Bakal Melonjak Harga Properti setelah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
"Menurut kami ini akan berdampak pada keseimbangan struktur penguasaan tanah di indonesia.Masyarakat miskin terpinggirkan, sementara di sisi lain kemudahan justru diberikan kepada WNA dan badan hukum asing," imbuh Dewi.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya
- Warga negara Indonesia,
- Badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuRan perundang-undangan,
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
- Perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)