Follow Us

Bagaimana Hak Milik Apartemen untuk WNA Cacat Hukum? Jangan Sampai Keliru, Ini Dia!

Kontributor 01 - Sabtu, 07 November 2020 | 09:00
Ilustrasi apartemen.
Dok. EleVee

Ilustrasi apartemen.

IDEAOnline-Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai pemberian hak milik untuk warga negara asing (WNA) atas satuan rumah susun atau apartemen seperti tercantum dalam Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja, cacat hukum.

Aturan tersebut sama sekali tidak mengacu pada UU sebelumnya yaitu UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Indonesia sudah punya UU tentang Rusun. Nah UU ini masih tertib karena mengacu pada pengaturan hak atas tanah yang tercantum dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Padahal, secara hirarki hukum yang benar seharusnya UU Cipta Kerja dibuat untuk merevisi, menghapus, atau mengubah UU yang sudah ada sebelumnya.

Dewi justru mempertanyakan argumen pemerintah seperti tertuang dalam naskah akademik RUU Pertanahan yang menyebut aturan kepemilikan apartemen bagi WNA ini sebagai upaya untuk menciptakan norma baru.

"Kita sudah punya aturan soal itu, jadi tumpang tindih. Kita sudah punya UU yang mengatur bagaimana kepemilikan satuan rumah susun baik untuk warga Indonesia dan WNA," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meyakini pemberian hak milik satuan rumah susun bagi WNA ini sama sekali tak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Dasar Agraria.

Baca Juga: Pandemi Memaksa Pengembang Rancang Desain Apartemen untuk Relaksasi dan Produktivtas, seperti Apa?

Ilustrasi apartemen.
Foto tribunnews.com

Ilustrasi apartemen.

Menurutnya kepemilikan satuan rumah susun berbeda dengan aturan kepemilikan rumah tapak atau landed house.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengizinkan WNA hanya memiliki hak ruang, bukan memiliki tanah.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest