Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Hibahkan Rumah, Tetapi Ingin Minta Dikembalikan ke Pemiliknya? Ini Syaratnya!

Fatur Rohman - Minggu, 23 Juni 2019 | 11:00
Jual beli rumah - rumah hibah

Jual beli rumah - rumah hibah

IDEAonline -IDEA lovers tahukah kamu ternyata rumah yang sudah diberi kepada seseorang atau dihibahkan, bisa dikembalikan dengan berbagai syarat.

Yuk kepoin studi kasusnya!

Case

Pada tahun 2010, orangtua saya menghibahkan rumah dengan cuma-cuma kepada saudara jauh saya karena saudara saya tersebut menjaga dan menemani kedua orangtua saya selama saya dan kakak-kakak saya di Jakarta.

Sebagai informasi, Ayah dan Ibu saya tinggal di daerah Manado, Sulawesi Utara.

Pada sekitar tahun 2011 lalu, ayah saya harus keluar-masuk rumah sakit karena masalah kesehatan.

Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Bulan depan, ayah saya harus menjalani operasi di luar negeri dengan biaya yang cukup tinggi.

Pertanyaan saya, apakah hibah rumah yang diberikan secara cuma-cuma kepada saudara saya dapat dimintakan kembali? Mohon nasehat hukum dari Bapak, terima kasih.

Solusi

Pada kasus yang Ibu paparkan tersebut, bangunan rumah yang diberikan oleh orangtua Ibu kepada saudara Ibu, dapat dikategorikan sebagai perjanjian sepihak atau hibah.

Hal pertama yang perlu kami ketahui adalah, apakah pemberian rumah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan secara akta notariil atau akta bawah tangan.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular