IDEAonline -IDEA lovers tahukah kamu ternyata rumah yang sudah diberi kepada seseorang atau dihibahkan, bisa dikembalikan dengan berbagai syarat.
Yuk kepoin studi kasusnya!
Case
Pada tahun 2010, orangtua saya menghibahkan rumah dengan cuma-cuma kepada saudara jauh saya karena saudara saya tersebut menjaga dan menemani kedua orangtua saya selama saya dan kakak-kakak saya di Jakarta.
Sebagai informasi, Ayah dan Ibu saya tinggal di daerah Manado, Sulawesi Utara.
Pada sekitar tahun 2011 lalu, ayah saya harus keluar-masuk rumah sakit karena masalah kesehatan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?
Bulan depan, ayah saya harus menjalani operasi di luar negeri dengan biaya yang cukup tinggi.
Pertanyaan saya, apakah hibah rumah yang diberikan secara cuma-cuma kepada saudara saya dapat dimintakan kembali? Mohon nasehat hukum dari Bapak, terima kasih.
Solusi
Pada kasus yang Ibu paparkan tersebut, bangunan rumah yang diberikan oleh orangtua Ibu kepada saudara Ibu, dapat dikategorikan sebagai perjanjian sepihak atau hibah.
Hal pertama yang perlu kami ketahui adalah, apakah pemberian rumah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan secara akta notariil atau akta bawah tangan.