2. jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
3. jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.”
Mengenai jangka waktu tuntutan di atas, diatur dalam Pasal 1692 KUHPerdata, yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun,
sepanjang tuntutan atas pembatalan hibah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa periksa tersebut.
Jika merujuk kepada jangka waktu kasus Ibu di atas, jangka waktu pemberian hibah adalah tahun 2009, dan sampai saat ini adalah tahun 2014, yaitu 5 (lima) tahun.
Jadi menurut hukum, orangtua Ibu saat ini telah lewat waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dalam hal tidak memenuhi ketentuan syarat formil sesuai Pasal 37 PP No. 24/2007, yaitu dengan akta PPAT dan tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan hibahnya sesuai dengan Pasal 1688 KUHPerdata,
maka rumah yang telah dihibahkan pada pihak ketiga tersebut tidak dapat dilakukan pembatalan dan pengembalian hibah.
Menurut penadapat saya, terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, tidak ada salahnya ibu dan keluarga ibu menggunakan jalur pendekatan kekeluargaan kepada pihak ketiga tersebut,