Hibah dalam ketentuan KUHPerdata belum memindahkan hak milik, karena hak milik itu pindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan secara yuridis, yaitu melalui akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/2007), dikutip sebagai berikut:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
kecuali pemindahan hak melalui lelanghanya dapat didaftarkan jikadibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPATyang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pengertian hibah menurut ketentuan hukum di Indonesia, diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dikutip sebagai berikut:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
Baca Juga: Fakta: Milenial Bisa Beli Rumah Meski Tak Punya Pekerjaan Tetap, Dekat Stasiun Bisa Jadi Pilihan!
Pada dasarnya, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, namun demikian terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan suatu hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.