Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

Alfa - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:35
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

IDEAOnline - Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain.

Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Dengan demikian, transaksi jual beli pun harus aman dari sisi hukum.

Jika tidak, transaksi jual beli tanah atau bangunan bisa batal.

Baca Juga : 7 Tips Mencari Rumah Dijual untuk Milenial, Jangan Tergoda Iklan Murah

Hal dialami oleh Anton, seorang warga Depok, Jawa Barat yang dua tahun yang lalu membeli tanah dari pihak X.

Saat ini Anton telah mempunyai sertifikat hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun beberapa waktu yang lalu, ada pihak ketiga yang merasa berhak atas tanah tersebut.

Pihak ketiga tersebut kemudian melaporkan pihak X ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pidana penipuan.

Kondisi tersebut membuat Anton was-was karena awam hukum.

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular