Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

Alfa - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:35
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

Anton bingung apakah permasalahan di atas akan mempengaruhi hak kepemilikan tanahnya atau tidak.

Baca Juga : Seharga 500 Jutaan, Ini Dua Perumahan Dijual di Bogor! Ada yang Bonus Kitchen Set

Jika tidak sah, mengapa ia bisa memiliki sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut.

Pihak mana yang benar-benar memiliki kepemilikan tanah tersebut?

Apakah pihak X atau pihak ketiga?

Atas permasalahan ini pun Cynthia Dewantoro SH, konsultan hukum properti memberikan solusi.

Perlu diketahui bahwa sertifikat hak atas tanah memang merupakan bukti kepemilikan hak yang kuat.

Namun bukan berarti kepemilikannya tidak dapat dibatalkan apabila di kemudian hari dapat dibuktikan adanya cacat hukum (formil atau materiil) dalam persidangan di pengadilan.

Baca Juga : 3 Rumah Dijual di Bogor, Ditawarkan Dengan Harga Rp 300 jutaan!

Dengan sangat menyesal perlu kami sampaikan, bahwa laporan pidana dari orang ketiga kepada penjual sangat riskan mempengaruhi kepastian hukum atas hak kepemilikan Bapak terhadap tanah tersebut.

Apabila di kemudian hari pihak penjual dalam hal ini pihak X terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka secara hukum Bapak dapat dianggap telah membeli tanah tersebut dari orang yang tidak berhak.

Dengan demikian, penerbitan sertifikat dianggap mengandung cacat hukum

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular