Follow Us

Beli Tanah Lengkap Sertifikat, Ternyata Penjualnya Jadi Tersangka, Ini Sarannya

Alfa - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:35
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

Ini artinya transaksi itu ilegal.

Ada kesalahan teknis kadestral (pencatatan kepemilikan tanah).

Kondisi tersebut akan sangat merugikan bagi karena dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti bagi orang ketiga terkait untuk mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah milik Anton. (*)

Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Cara Cermat Memilih Warna Dindingnya

Editor : Alfa

Latest