Mega Proyek Meikarta Bermasalah, Bagimana Nasib Konsumen Meikarta?

Jumat, 19 Oktober 2018 | 12:40
kompas.com

Mega Proyek Meikarta

IDEAonline- Mega proyek Meikarta yang berada di Cikarang, Jawa Barat kini sedang bermasalah.

Masalah ini menguak setelah kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Hassanah Yasin, hingga Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam mega proyek ini, sudah ada 200 tower apartemen yang kini sedang dalam proses pembangunan.

Lantas bagaimana nasib konsumen dari properti tersebut yang sudah terlanjur membeli properti dari Meikarta?

Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Pelindungan Konsumen Nasional pun angkat bicara.

Baca Juga : Menikah dengan Raja Bisnis Properti, Begini Tampilan Rumah Mewah Kahiyang dan Bobby, Kamar Anaknya Jadi Sorotan!

"Pertama kami prihatin dengan apa yang terjadi dengan meikarta. Kedua, masalah pengaduan di BPKN, yang kedua terbesar adalah properti. Satu tahun ini kita mendapatkan 400 pengaduan secara langsung dan 80% tentang properti."

"Jadi persoalan di properti macam-macam," seperti yang diungkapkan Rolas Sitinjak saat diwawancari oleh Kompas TV.

Berbagai macam masalah properti yang biasanya diadukan oleh BPKN seperti masalah kepemilikan sertifikat dan masalah penglolaan lahan, mulai dari listrik, air dan parkir.

Khusus masalah Meikarta, sudah ada pengaduan yang masuk ke BPKN.

Baca Juga : Mirip Rumah Hantu, Ternyata Hotel Ini Terkotor dan Terburuk di Dunia!

kompas.com

Proyek Meikarta

Konsumen mengadu kepada BPKN mengenai persoalan mereka dengan Meikarta.

"Sebelumnya sudah ada yang pengaduan yang masuk, namun setelah masalah ini meledak ya bertambah lagi pengaduannya," tambahnya.

Para konsumen berusaha untuk meminta refund atau pengembalian uang.

"Di iklannya kan gampang, tetapi sekarang jadi susah. Terlalu banyak dokumen yang harus disiapkan dan lainnya," ujar Rolas Sitinjak.

Asep Iwan Iriawan, pakar hukum juga mengatakan bahwa, “Kita harus melihat dari segi hukum. Yang paling disorot adalah kasus korupsinya. Ini sudah ditangani KPK, orangnya maupun bisa juga korporasinya."

Baca Juga : Tak Banyak Diketahui, Ini Dia Posisi yang Tepat saat Tidur dan Bangun Ketika Hamil

"Kalau dilihat dari korporasi dari tipikor maupun MK, korporasi bisa kena. kalau kena bisa dibubarkan. Tanda korporasi kena itu kalau ada pembiaran, tidak ada pencegahan dan perusahaan memperoleh keuntungan," ujar Asep Iwan Iriawan.

Asep Iwan Iriawan juga mengatakan jika korporasinya yang terkena biarkan kpk yang menangani.

Ketika orang yang membeli ini berharap mendapatkan rumah, kenyataannya malah ada masalah.

Lalu bagaimana dengan konsumen?

Konsumen ini bisa menyelesaikannya dengan lembaga seperti BPKN atau melalui pengadilan.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Tidur, Simak 5 Jenis Selimut yang Perlu Diketahui!

kompas.com

Proyek Meikarta

"Tapi sekarang ini kan masalah konsumennya banyak, ribuan. Kalau ribuan berperkara di pengadilan, bisa membutuhkan waktu dan biaya." tambah Asep.

“Makanya konsumen diminta tenang. Adukan kepada YLKI yang berkerja sama dengan BPKN, lalu secara bersama-sama. Sekarang kalau secara sendiri-sendiri, justru akan merugikan konsumen,” saran Asep Iwan Iriawan dalam wawancara Sapa Pagi di KompasTV.

Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPK untuk menghentikan atau tidak proyek Meikarta.

Terkait penghentian proyek Meikarta, Asep Iriawan sebagai pakar hukum mengatakan, “Kita juga harus melihat, apakah yang mengerjakannya induk perusahaan (Lippo) atau anak perusahaan. Harus ada penjelasan. Kemarin yang terlibat para direktur Lippo. Badan hukum berdiri sendiri-sendiri. Jangan sampai yang mengerjakan Meikarta ini PT A, tapi yang terlibat lippo.”

Baca Juga : Jarang Diperhatikan, Ini Dia 4 Tips Mudah Atasi Lemari Bau dan Berjamur di Rumah

BPKN sebagai salah satu lembaga perlindungan konsumen menyatakan bahwa prioritas mereka sekarang adalah tetap menghimbau kepada pemerintah agar memberikan solusi pada konsumen.

Sebagaimana di Undang-Undang No.8 tahun 99, perlindungan konsumen itu adalah melakukan segala hal agar konsumen mendapatkan haknya ada kepastian hukum.

Sedangkan yang kedua, prioritas BPKN adalah mengkaji masalah properti karena saking begitu massif dan banyak sekali masalah properti di Indonesia.

"Dan yang jadi pertanyaan sekarang adalah siapa yang bertanggung jawab,” tambah Rolas.(*)

Editor : Alfa

Baca Lainnya