Kenali Zona Peruntukan Lahan, Penting Sebelum Membeli Lahan agar Tidak Sengketa

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 13:25
kompas

Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.

IDEAonline-Peruntukan atau Tata Guna lahan merupakan upaya merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah dalam suatu kawasan untuk mengkhususkan fungsi-fungsi tertentu.

Ruang kota menjadi wadah aktivitas warga kota, pendatang, dan lingkungan.

Perencanaan penggunaan lingkungan alam, buatan, dan sosial dalam ruang kota dilakukan supaya tercipta keharmonisan.

Namun, penyimpangan rencana tata ruang wilayah terus terjadi.

Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.

Penataan ruang diklasifikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan.

Penataan ruang sendiri dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan dengan transparasi, akuntabilitas, demokratis dan perlindungan hukum sebagai dasar utamanya.

Baca Juga : Jamie Chua Pernah Dinikahi dengan Konglomerat Indonesia, Ini Dia Rumah Mewah Miliknya yang Jadi Sorotan!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Ada beberapa wujud dari tata ruang ruang yang sesuai dengan Undang-Undang.

Pertama, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alamdan lingkungan buatan.

Kedua, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan denganmemperhatikan sumber daya manusia.

Ketiiga, terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkunganakibat pemanfaatan ruang.

Rencana tata guna lahan juga merupakan kerangka kerja terkait dengan peruntukan lahan yang akan menentukan jenis bangunan yang boleh didirikan pada sebuah lokasi.

Baca Juga : Dulunya Kandang Sapi, Bangunan Tua Ini Disulap Jadi Rumah Mewah

Setiap kota memiliki rencana tata gunanya masing-masing.

Sebagai contoh kota Jakarta.

Penggunaan ruang DKI Jakarta sudah diatur dengan kebijakan gubernur melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) sejak 1965.

Perencanaan pertama, Rencana Induk 1965-1985, mengatur pengembangan kota ke segala arah dalam radius 15 kilometer dari Monas.

Berikutnya, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 2005 mulai mengatur pengembangan hanya ke arah timur dan barat serta mengurangi tekanan pembangunan di utara.

Baca Juga : Mau Urus Sertifikat Tanah? Inilah Caranya yang Mudah dan Gratis

Pembangunan di wilayah selatan sebagai daerah resapan mulai dibatasi.

Ketika RTRW 2010 dikeluarkan tahun 1999, rancangan arah pengembangan kota berubah.

Selain pengembangan ke arah timur dan barat, pembangunan justru juga diarahkan ke utara yang sebelumnya dibatasi.

Rencana terkini, RTRW 2030, menyebutkan, arah pengembangan pembangunan tetap sama dengan tetap membatasi pertumbuhan di selatan.

Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.

Kode Peruntukan Lahan DKI Jakarta pada RTRW

Pembangunan fisik di Jakarta terus mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Hal ini ditandai oleh pembangunan gedung perkantoran, sarana ekonomi dan sosial serta infrastruktur kota lainnya.

Semua ini merupakan konsekuensi logis dari semakin majunya pembangunan dan perekonomian Jakarta.

Gambaran penggunaan lahan di DKI Jakarta dapat dilihat pada gambar berikut.

Baca Juga : Rumah Uya Kuya Bergaya American Classic, Nagita Slavina: Kaya Kerajaan Banget!

Bapennas.go.id

Peta pembangunan wilayah DKI Jakarta

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, setiap wilayah di Jakarta sudah memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan rencana tata ruang wilayah 2030.

Sebagai contoh, kawasan Sentra Primer Tanah Abang adalah menjadi pusat kegiatan primer berupa pusat perdagangan.

Dengan mengetahui zona peruntukan lahan, setidaknya bisa mengurangi adanya permasalahan saat membeli lahan.

Yang seharusnya lahan untuk penghijauan justru dibangun bangunan.

Jika salah membangun, bangunan itu akan dirobohkan.

Baca Juga : Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Hal ini juga terlihat saat Pemerintah Daerah DKI Jakarta membongkar menutup stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di jalur-jalur hijau pada tahun 2009.

Pembongkaran ini dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk terus menambah ruang terbuka hijau hingga mencapai 13,9 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, secara resmi menutup 27 SPBU yang berada di jalur-jalur hijau tersebut.

Penutupan dilakukan secara simbolik oleh Foke, panggilan Fauzi Bowo, dengan menutup dan menyegel SPBU yang terletak di jalan Jenderal Sudirman tepat di bawah flyover Semanggi.

Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

Penutupan SPBU ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 75 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di jalur hijau dan daerah milik jalan (Damija) serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2005 tentang Larangan Mengeluarkan Rekomendasi, Izin, dan Perpanjangan Izin SPBU yang berada di jalur hijau. (*)

bappedajakarta.go.id

Pusat Sistem Kegiatan Wilayah DKI Jakarta

Baca Juga : 8 Desain Toilet Paling Aneh Ini Bikin Kita Tak Ingin Masuk, Berani Mencobanya?

Editor : Alfa

Baca Lainnya