Cicilan KPR Dibayar Istri Sebelum Cerai, Bagaimana Status Kepemilikannya?

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 18:15
kulacoglu

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

IDEAonline - Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern.

Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga.

Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini.

Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.

Permasalahan pembagian harta gono gini pun tak pelak terkadang muncul.

Baca Juga : Catat, 4 Perbedaan Utama KPR Bank Konvensional dan Syariah

Hal ini pun dialami oleh seorang warga Bogor yang enggan disebut namanya.

Ia sudah satu tahun bercerai secara sah dengan suami.

Dalam putusan cerai di pengadilan tidak disinggung masalah pembagian harta gono-gini.

Saat ini ia dan anak-anak menempati rumah yang dibeli bersama suami pada masa perkawinan melalui KPR.

Sertifikat semuanya atas nama mantan suami.

Tiga tahun sebelum bercerai, mantan suami sudah tidak bekerja sehingga tidak bisa memberikan nafkah kepadanya.

Baca Juga : Bak Langit dan Bumi dengan Rumah Sule, Ini Dia Rumah yang Ditempati Lina Setelah Bercerai!

Dengan kondisi tersebut otomatis seluruh pengeluaran keluarga termasuk angsuran KPR hingga saat ini dibayar oleh istri.

Permasalahannya, angsuran KPR rumah tersebut masih tersisa 10 tahun ke depan.

Sudah dapat dipastikan ia sendiri yang harus membayarnya.

Ia pun bingung apakah nantinya mantan suami masih tetap mendapatkan sebagian hak atas rumah tersebut?

Atas permasalahan ini, Cyntia P., SH., pengacara bidang hukum properti memberikan solusinya.

Menurut ketentuan, harta gono gini adalah harta yang diperoleh bersama pada masa perkawinan dan menjadi hak suami istri secara sama rata (50%:50%).

Baca Juga : Kompak dengan Mantan Suami Walau Sudah Bercerai 6 Tahun, Christy Jusung Pamer Hunian Mewah Bersama Sang Anak

Namun demikian dalam pelaksanaannya tidak harus terpatok sedemikian rupa.

Karena permasalahan yang dihadapi masih dalam lingkup keluarga, kami sangat menyarankan agar ia dan mantan suami dapat menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Caranya dengan membuat kesepakatan secara tertulis terkait bagaimana pengaturan pembayaran sisa angsuran dan pembagian hak gono-gini atas rumah tersebut di kemudian hari.

Tidak ada salahnya ia juga dapat sekaligus membuat kesepakatan terkait mengenai nafkah anak yang tentu saja masih merupakan kewajiban mantan suami.

Baca Juga : Vicky Prasetyo Cerai Setelah 8 Bulan Nikah, Rumah Mewahnya Tertutup Batu Alam

Selanjutnya, kesepakatan dengan mantan suami terkait pembayaran KPR sebaiknya dikonfirmasikan kepada bank pemberi KPR supaya ada kejelasan posisi hukum.

Namun, apabila upaya kekeluargaan tidak mendapatkan kata mufakat, tidak ada pilihan lain selain harus memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Hal ini bertujuan agar ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang akan mengatur siapa yang lebih berhak atas kepemilikan rumah tersebut. (*)

Baca Juga : Inspirasi Desain Furnitur di Apartemen Studio, Meja Lipat nan Ringkas!

Tag :

Editor : Alfa