IDEAonline - Bisnis properti syariah di Indonesia kian menggeliat.
Bila menelusuri secara daring, bisa didapatkan dengan mudah menjumpai laman yang menawarkan properti dengan sistem ini.
Meski sama-sama mengusung skema syariah, kenyataanya properti syariah dengan properti yang dibeli melalui bank dengan skema syariah adalah dua hal yang berbeda.
Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz mengungkapkan, banyak komunitas muslim ketika membeli properti syariah ingin langsung melalui developer, bukan melalui skema syariah yang ditawarkan perbankan.
Baca juga : Viral! Video Pencopotan Bendera Merah Putih Dicopot Petugas Apartemen, Ini Dia Penjelasannya
"Temen-teman yang sudah paham, KPR yang dilakukan dengan skema bank syariah ini masih banyak kritikan yang harus diperbaiki, sehingga banyak juga teman-teman yang merasa tidak nyaman ketika ambil KPR bank syariah," kata Rosyid yang dikutip dari Kompas.com.
Setidaknya ada empat hal yang membedakan antara KPR syariah dengan KPR bank syariah.
1. Sisi transaksi
Jual beli KPR syariah dilakukan antara dua belah pihak yaitu konsumen dengan pengembang.
Sementara, KPR bank syariah dilakukan dengan tiga pihak yakni konsumen, pengembang, dan perbankan.
Baca juga : Raisa Jadi Pengisi Acara Pembukaan Asian Games, Tengok Tampilan Apartemennya Yuk!