2. Jaminan
rumah yang diperjualbelikan melalui KPR syariah tidak menjadi jaminan.
Sementara KPR bank syariah menjadikan rumah sebagai jaminan.
3. Denda keterlambatan
KPR syariah juga tidak mengatur sistem denda keterlambatan.
Lain halnya dengan KPR bank konvensional yang mengatur adanya denda keterlambatan.
Baca juga : Makin Keren dan Modern, Inilah Tampilan GBK Aquatic Stadium Untuk Asian Games
4. Tak perlu sistem BI checking
KPR syariah tidak mengenal sistem BI checking, sehingga memudahkan calon pembeli yang bekerja di sektor informal.
Sementara KPR bank syariah memberlakukan sistem BI checking. (*)
Baca juga : Videonya Viral! Inilah Tampilan Rumah Joni si Pemanjat Tiang Bendera
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah"