IDEAonline - Terduga penganiayaan yang mengakibatkan isterinya meninggal dunia, DR (38) warga Bonorowo Kebumen, kini berstatus sebagai tersangka.
DR yang telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, DR tiba di Mapolres Kebumen pada hari Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wib.
"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya isterinya hingga meninggal dunia," jelas AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (22/11) siang.
Baca Juga : Termurah di Dunia, Rumah Ini Dilelang Mulai dari Rp 19 Ribuan, Begini Kondisinya!
Lanjut AKP Suparno, hingga sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya Eni Hermawati (27) yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun tindakannya di luar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11/2018) dini hari.
Baca Juga : Sempat Dibakar, Inilah Vihara Dharma Bhakti, Salah Satu Tempat Wisata di Jakarta Barat
Kepada penyidik tersangka bercerita, jika pada saat kejadian tersangka dan istri hubungannya sedang tidak harmonis karena istri dianggapnya susah diatur.