"Ia melihat kepala Adam diketuk (dipukul) dan tubuhnya diguncang. Setelah itu Adam berhenti menangis," kata Zian Hafiz seperti dilansir Berita Harian, Kamis (5/7/2018).
Dua pengasuh yang menjadi tersangka, pada Kamis siang dibawa kembali oleh polisi ke rumahnya untuk olah tempat kejadian perkara.
Kepala Kepolisian Daerah Gombak, Asisten Komisioner Ali Ahmad mengatakan, hal ini untuk mensinkronkan keterangan pelaku dengan gambaran sebenarnya.
"Kita membawa tersangka berusia 33 tahun itu ke rumahnya hari ini untuk lebih melihat gambaran kejadian yang sebenarnya di lokasi," katanya.
"Kami ingin mengetahui lebih jelas, bagaimana bayi Adam bisa mengalami luka di kepala, yang memicu meninggalnya bayi tersebut," katanya.
(*)