Follow Us

7 Hari Ancam dan Perkosa Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi, Pria Ini Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara

Pipit - Kamis, 20 Desember 2018 | 16:00
Ilustrasi perkosaan

Ilustrasi perkosaan

"Harapan saya sebenarnya tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa, jika berdasarkan keadilan untuk korban, tentu tidak adil. Kami lihat anak 13 tahun dipaksa diajak melakukan persetubuhan dan diancam. Tidak ada alasan pembenar yang menyatakan itu adil. Karena apa, trauma yang dialami korban akan seumur hidupnya," tegasnya ditemui usai sidang.

Baca Juga : Gunakan 13 Seniman dari 13 Negara, Hotel Ini terbuat dari Salju dan Es

"Dari tuntutan 13 tahun, turun menjadi vonis 9 tahun, adil kah untuk seorang anak. Apalagi perempuan," imbuh perempuan yang akrab disapa Ipung ini.

Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.

Berawal ketika saksi korban berinisial AG belajar sendirian di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi.

Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa.(*)

Source : tribun bali

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest