IDEAonline - Nama Mandra memang sudah lama melintang di dunia komedi berkat aktingnya dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Tapi siapa sangka jika dirinya pernah terjerat dalam kasus korupsi.
Bahkan ia harus rela dipenjara lantaran hal ini.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti menyebabkan kerugian negara dalam penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015) dilansir dari Banjarmasin Post.
Baca Juga : Muzdalifah Jadi Salah Satu Wanita Terkaya di Tangerang, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya yang Bikin Melongo!
Selain itu, Mandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.