Follow Us

Sebanyak 7,68 Juta Pekerja Konstruksi Terancam Gara-gara Tak Bersertifikat, Intip Alasannya!

iDea Online - Jumat, 15 Februari 2019 | 15:20
Ilustrasi.
(www.shutterstock.com)

Ilustrasi.

IDEAonline - Jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat keahlian masih minim.

Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat bagi mereka untuk dapat bekerja di sektor ini.

Dari 8,3 juta pekerja konstruksi yang ada di Indonesia, hanya 616.000 atau sekitar 7,4 persen di antaranya yang telah bersertifikat.

Baca Juga : Kareena Kapoor-nya Indonesia, Ini Dia 6 Fakta Stephanie Putri Cantik Titi DJ yang Tak Banyak Diketahui!

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mensyaratkan setiap pekerja konstruksi yang bekerja di wilayah Indonesia memiliki sertifikat keahlian.

Mereka yang tak punya sertifikat berpotensi terancam sanksi. Itu artinya, ada sekitar 7,684 juta yang terancam terkena sanksi karena tak memiliki sertifikat keahlian.

Baca Juga : Tempati Lahan Milik Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Perak, Malaysia Bangun Rumah dengan Konsep Islami!

"Kalau ini jadi syarat, jadi acuan, bahwa setiap tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat, maka tentu tenaga kerja kita tidak akan terpakai di Indonesia," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin, di kantornya, Kamis (14/2/2019).

Di dalam Pasal 70 ayat (1) undang-undang tersebut tertulis setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sementara pada ayat (2), pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja itu diperoleh melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja yang diregistrasi oleh Menteri PUPR.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest