Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.
Pelaksanaan pembangunan rumah seringkali melibatkan aspek sosial yang ada di sekililing rumah tersebut.
Sebagai contoh, pada saat membangun, mau tidak mau tetangga di kanan, kiri, depan, atau belakang rumah Anda pasti akan sedikit terganggu dengan pembangunan rumah tersebut.
Bila tidak ada pendekatan yang baik, gangguan ini bisa mengakibatkan konflik sosial antara Anda dengan tetangga.
Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.
Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, alangkah baiknya bila sebelum proses pelaksanaan pembangunan, Anda terlebih dahulu meminta izin.
Baca Juga: Bikin Sanctuary di Kamar Tidur dan Kamar Mandi, Manjakan Diri di Sini!
Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.
Akan lebih baik lagi bila Anda melapor ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang bila belum ada pengurus RT/RW. Izin dari tetangga seperti ini perlu dilakukan karena merupakan etika hidup bertetangga.
Selain alasan etika, ketika membangun, izin juga merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengajukan IMB ke kelurahan setempat.