IDEAonline- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI).
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menciduk enam tersangka lain dalam kasus ini.
Keenam tersangka tersebut adalah asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulayana.
Melansir laman Kompas.com, Kamis (19/9/2019) Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Ulum.
Baca Juga: Ingin Mencuci Cepat Kurang dari 40 Menit Tanpa Boros? Ini Solusi LG!
Suap tersebut diterima Imam selama periode tahun 2014 sampai tahun 2018.
Pada priode tahun 2016 sampai tahun 2018, Imam meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa Imam dan para stafnya telah melakukan pemufakatan jahat secara diam-diam.
Imam dan para stafnya bahkan sempat membantah telah menerima suap.