IDEAonline -Pembawa acara dan artis peran Kriss Hatta akhirnyamenghirup udara bebas atau keluar dari penjara padaMinggu pagi ini (22/12/2019).
Baca Juga: Telah Bermitra dengan 30 Ribu Petani Indonesia, Tanihub Lanjutkan Ekspansi Hingga Lampaui 200%
Baca Juga: Lelah dengan Hiruk-pikuk Perkotaan? Ide Dapur Ini Cocok Untukmu yang Butuh Relaksasi
Kriss bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kriss ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar selaku korban sekaligus pelapor.
Duduk perkara kasusnya Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.
Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.
Uang damai Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta. Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.